Jumat, 29 April 2011

Keadilan

Diposting oleh Intan 이연희 Dwi di 21.46

Sedikit Berbicara Tentang Keadilan


Keadilan merupakan suatu tujuan yang ingin dicapai oleh setiap individu. Setiap individu memiliki kepentingan yang harus dikorbankan untuk mencapai suatu kedilan sosial. Keadaan seperti ini mampu menciptakan adanya ketimpangan, karena adanya pengorbanan atas kepentingan atau kebebasan yang didistribusikan kepada orang lain oleh individu untuk mencapai kesetaraan.

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Oleh karena itu, John Rawls mencoba memberikan jalan keluar dengan mengemukakan prinsip-prinsip keadilan dalam bukunya Theory of Justice. Ia menjelaskan dua prinsip keadilan sosial, yaitu the difference principle dan the principle of fair equality and opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung.

Istilah perbedaan sosial-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan khusus.

Kesetaraan bukan berarti sama. Artinya tidak setiap individu memiliki status sosial yang sama atau hak milik yang sama dengan yang lain, namun lebih pada suatu bentuk kerjasama yang dilakukan untuk mencapai kepentingan bersama sesuai kebutuhan masing-masing.

Pada hakekatnya, manusia memiliki keinginan untuk diakui, untuk dihargai, dan persamaan hak, yang berarti bahwa setiap individu selayaknya diberi pengakuan terhadap otonomi mereka sebagai individu yang bebas. Menurut Francis Fukuyama dalam bukunya The End of History and The Last Man, Plato menyebutnya sebagai thymos.

Jadi, memaknai keadilan adalah bagaimana individu mampu mendistribusikan kepentingan pribadinya untuk orang lain. Hal ini dilakukan agar terjadi kesetaraan kepentingan yang merupakan prinsip pokok dari keadilan.
Sedangkan, ketidakadilan terjadi bila ada suatu ketimpangan antara kepentingan individu dengan yang lain. Yaitu suatu keadaan dimana seorang individu tidak diakui otonominya sebagai individu yang bebas (individu tidak mencapai thymos).

0 komentar on "Keadilan"

Posting Komentar

Jumat, 29 April 2011

Keadilan

Posted by Intan 이연희 Dwi at 21.46

Sedikit Berbicara Tentang Keadilan


Keadilan merupakan suatu tujuan yang ingin dicapai oleh setiap individu. Setiap individu memiliki kepentingan yang harus dikorbankan untuk mencapai suatu kedilan sosial. Keadaan seperti ini mampu menciptakan adanya ketimpangan, karena adanya pengorbanan atas kepentingan atau kebebasan yang didistribusikan kepada orang lain oleh individu untuk mencapai kesetaraan.

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Oleh karena itu, John Rawls mencoba memberikan jalan keluar dengan mengemukakan prinsip-prinsip keadilan dalam bukunya Theory of Justice. Ia menjelaskan dua prinsip keadilan sosial, yaitu the difference principle dan the principle of fair equality and opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung.

Istilah perbedaan sosial-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan khusus.

Kesetaraan bukan berarti sama. Artinya tidak setiap individu memiliki status sosial yang sama atau hak milik yang sama dengan yang lain, namun lebih pada suatu bentuk kerjasama yang dilakukan untuk mencapai kepentingan bersama sesuai kebutuhan masing-masing.

Pada hakekatnya, manusia memiliki keinginan untuk diakui, untuk dihargai, dan persamaan hak, yang berarti bahwa setiap individu selayaknya diberi pengakuan terhadap otonomi mereka sebagai individu yang bebas. Menurut Francis Fukuyama dalam bukunya The End of History and The Last Man, Plato menyebutnya sebagai thymos.

Jadi, memaknai keadilan adalah bagaimana individu mampu mendistribusikan kepentingan pribadinya untuk orang lain. Hal ini dilakukan agar terjadi kesetaraan kepentingan yang merupakan prinsip pokok dari keadilan.
Sedangkan, ketidakadilan terjadi bila ada suatu ketimpangan antara kepentingan individu dengan yang lain. Yaitu suatu keadaan dimana seorang individu tidak diakui otonominya sebagai individu yang bebas (individu tidak mencapai thymos).

0 comments:

Posting Komentar

 

♥Intan 이연희 Yeon♥ Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez